Kewajiban Menutup Aurat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat,
maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau
budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang
perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila
engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau
tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah
seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab,
“Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.”
(HR. Abu Dawud [4017] ) . Jadi jelas sekali bahwa menutup aurat adalah suatu
kewajiban bagi setiap muslim.
Lalu, apa batasan aurat bagi laki – laki
dan perempuan ? Berikut adalah penjelasan singkatnya :
Aurat laki – laki :
ü
Dengan sesama laki – laki (baik
muslim / non muslim) , auratnya adalah dari pusar sampai lutut
ü Dengan perempuan mahram (contoh: ibu, adik perempuan, kakak
perempuan), auratnya di antara pusar dengan lutut.
ü Dengan perempuan bukan mahram, auratnya di antara pusar dengan
lutut
ü Dengan perempuan bukan Islam, auratnya di antara pusar dengan
lutut..
Aurat Perempuan
ü
Dengan sesama perempuan (baik
muslim / non muslim), ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat yang pertama
mengatakan bahwa aurat antara sesame perempuan adalah dari pusar hingga lutut.
Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa batasan aurat sesame perempuan adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan.
Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa batasan aurat sesame perempuan adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan.
·
Yakni kecuali kepala (rambut)
yang merupakan tempat mahkota
·
wajah tempat celak
·
leher dan dada tempat kalung
·
telinga tempat giwang dan
anting,
·
lengan atas tempat gelang
·
lengan bawah tempat gelang
tangan,
·
telapak tangan tempat cincin,
·
betis tempat gelang kaki dan
kaki tempat cat kuku
ü Dengan laki – laki mahram (contoh : Ayah, kakek, kakak / adik laki
– laki, dll) sama seperti penjelasan di atas
ü Dengan laki – laki bukan mahram , seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan
ü Dengan laki – laki bukan Islam , seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan.
ü Dengan suaminya, tidak ada batasan aurat.
Lalu
apa konsekuensinya jika kita tidak menutup aurat?
ü Berdosa , karena menutup aurat adalah suatu kewajiban maka melalaikannya
merupakan suatu bentuk
perbuatan dosa.
perbuatan dosa.
ü Tidak diterima sholatnya, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut :
Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab).”(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) Jadi, barangsiapa yang tidak menutup aurat , baik laki – laki maupun perempuan, maka tidak akan diterima sholatnya.
Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab).”(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) Jadi, barangsiapa yang tidak menutup aurat , baik laki – laki maupun perempuan, maka tidak akan diterima sholatnya.
ü Mendapatkan siksa di neraka. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Jadi perintah untuk menutup aurat bukan perintah yang main – main.
Apabila kita melanggarnya maka kita akan mendapat hukuman dari Allah SWT.
Pakaian
yang baik dalam Islam
Setelah kita tahu wajibnya menutup aurat , konsekuensi apabila
tidak menutup aurat, kebutuhan dan hikmah dari menutup aurat. Sekarang kita
akan membahas tentang bagaimana cara menutup aurat yang baik dan benar.
Caranya mudah sekali yaitu dengan memakai pakaian yang syar’i.
Pakaian yang syar’i menurut Islam baik bagi laki – laki maupun perempuan adalah
sebagai berikut :
ü Harus
menutupi seluruh tubuh,
ü Pakaian harus tebal (tidak tipis) supaya tak menggambarkan apa yang ada dibaliknya.
ü Harus longgar, tak boleh sempit atau
ketat seperti celana jeans karena akanmenampakkan bentuk atau sebagian dari
bagian tubuhnya.
ü Tidak perlu diberi wangi-wangian
(terutama akhwat)
ü Pakaian laki – laki tidak boleh
menyerupai perempuan, pakaian perempuan tidak boleh menyerupai laki – laki.
ü Tidak boleh menyerupai pakaian orang
kafir.
ü Bukan pakaian yang menunjukkan ada
maksud untuk mencari popularitas.
Aurat wanita bersama wanita
Wanita bersama dengan kaum wanita,
bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh
badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa
fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita
yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya
sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama
berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Allah berfirman :
Artinya:
…atau wanita-wanita Islam….
(QS. An Nur/24:30)
Aurat wanita di hadapan laki-laki
Keberadaan wanita di hadapan lawan
jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:
v
Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat,
kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah,
memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
·
Tidak diperbolehkan
dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan
syar’i. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan
pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa
sengaja).
·
Dan untuk semua
tujuan itu, seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat
wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.
·
Memandang dengan
syahwat, inilah pandangan terlarang
v Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram
Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam
kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat
sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka” ( QS. An
Nur/24:31)
v
Di hadapan suami
Seorang wanita di hadapan suaminya boleh
menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh
dinikmati, tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
“kecuali kepada suami mereka, …,
Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh
melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi
Muhammad SAW:
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat
dariku. (H.R. At
Tirmidzi)
v
Budak wanita di hadapan orang yang tidak boleh menikmatinya
Aurat budak wanita di hadapan laki-laki
yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu antara
lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh menikmatinya maka
kedudukannya bagaikan istri dengan suaminya.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar