Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan(AMDAL)
1. Pengertian AMDAL
Menurut wikipedia AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup".
Adapun cakupan amdal yang diterapkan di Indonesia meliputi :
Ø Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Ø Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Ø Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Ø Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dari ke-empat komponen amdal melakukan satu fungsi dan satu
tujuan yaitu mengkaji dan menganalisa pengaruh dari dan siklus lingkungan itu
sendiri yang berubah berdasarkan kejadian deskriptif yang dapat dilihat secara
fisik maupun non fisik. Kejadian yang turut serta menppengaruhi perubahan
lingkungan yang diperankan oleh masyarakat diatur dalam peraturan pemerintah
melalui kementrian lingkungan hidup no.17 tahun 2012 adalah Peraturan ini
mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai
dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan
10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL,
penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai
AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik. Selain itu peraturan ini juga
mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam
penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan
pesertujuan izin lingkungan.
Fungsi AMDAL
Fungsi AMDAL menurut
wikipedia digunakan untuk:
Ø Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan
atau kegiatan.
Pelaku AMDAL
Menurut
wikipedia Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Ø Komisi Penilai
AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Ø Pemrakarsa, orang
atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
Ø masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya kegiatan
AMDAL, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak
pelaksanaan kegiatan amdal supaya sesuia dengan tata aturan yang berlaku bagi
setiap daerah secara khusus dan berlaku untuk negara secara umum atau pengadopsian
hukum internasional mengenai AMDAL secara global.
Berikut aturan-aturan yang
diberarlakukan untuk indonesia melalui kementrian Negara lingkungan Hidup,
yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, ses dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH
4. Kewenangan Penilaian
didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan
mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan
hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan
hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan
dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan
lingkungan hidup.
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika
tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
ü Menjadi tidak subur atau tandu
ü Berkurang jumlahnya.
ü Terjadi erosi atau bahkan banjir.
ü Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak
aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
ü Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan
sebagai sumber resapan air.
ü Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna,
akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
Ø Terhadap air
ü Mengubah warna
sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari
ü Berubah rasa
sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat
yang berbahaya.
ü Berbau busuk atau
menyengat.
ü Mengering sehingga
air disekitar lokasi menjadi berkurang.
ü Matinya binatang air
dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
ü Menimbulkan berbagai
penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untu
keperluan sehari-hari.
Ø Terhadap udara
ü Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
ü Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat
dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
ü Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek
perbengkelan.
ü Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha
peternakan atau industri makanan.
ü Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat
daripada keluaran industri tertentu.
ü Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan
masyarakat sekitar.
ü Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi
akibat berubahnya struktur penduduk.
ü Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring
dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL
Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
ü Mengidentifikasi semua rencana usaha yang
akan dilaksanakan
ü Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang
akan terkena dampak besar dan penting.
ü Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
ü Merumuskan RKL dan RPL.
Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
ü Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan
pembangunan wilayah.
ü Membantu proses pengambilan.
ü Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari
rencana usaha.
ü Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha
ü Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Sumber :
https://id-id.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981
0 komentar:
Posting Komentar