Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)











Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)






1.      Pengertian AMDAL


   Menurut wikipedia  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".


Adapun cakupan amdal yang diterapkan di Indonesia meliputi :

      Ø  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

      Ø  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

      Ø  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

      Ø  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


      Dari ke-empat komponen amdal melakukan satu fungsi dan satu tujuan yaitu mengkaji dan menganalisa pengaruh dari dan siklus lingkungan itu sendiri yang berubah berdasarkan kejadian deskriptif yang dapat dilihat secara fisik maupun non fisik. Kejadian yang turut serta menppengaruhi perubahan lingkungan yang diperankan oleh masyarakat diatur dalam peraturan pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup no.17 tahun 2012 adalah Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik. Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan.

      Fungsi AMDAL


       Fungsi AMDAL menurut  wikipedia digunakan untuk:

      Ø  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

      Ø  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
   Ø  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

   Ø  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

   Ø  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

       Pelaku AMDAL

            

        Menurut wikipedia Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

       Ø  Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL

     Ø  Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
     Ø  masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.


    Dalam pelaksanaannya kegiatan AMDAL, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak pelaksanaan kegiatan amdal supaya sesuia dengan tata aturan yang berlaku bagi setiap daerah secara khusus dan berlaku untuk negara secara umum atau pengadopsian hukum internasional mengenai AMDAL secara global.  

     Berikut aturan-aturan yang diberarlakukan untuk indonesia melalui kementrian Negara lingkungan Hidup, yaitu:

   1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
     2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, ses dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
    3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH 

       4.  Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.



DAMPAK YANG DITIMBULKAN

      Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada  umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.


     Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:


 1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.

      2. Sumber daya manusia.

      3. Keanekaragaman hayati.

      4. Kualitas udara.

      5. Warisan alam dan warisan udara.

      6. Kenyamanan lingkungan hidup.

      7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.



     Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:

        Ø  Terhadap tanah dan kehutanan

ü     Menjadi tidak subur atau tandu

ü     Berkurang jumlahnya.

ü     Terjadi erosi atau bahkan banjir.

ü     Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan   yang ada disekitarnya.

ü     Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.

ü     Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.



       Ø  Terhadap air

 ü     Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari

 ü     Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung  zat-zat    yang berbahaya.

 ü     Berbau busuk atau menyengat.

 ü     Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.

 ü     Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna    dan rasa.

 ü      Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untu
    keperluan sehari-hari.



      Ø  Terhadap udara 



ü   Udara disekitar lokasi menjadi berdebu

ü   Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.

ü   Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.

ü   Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.

ü   Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

ü   Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.

ü   Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.

ü   Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.


    
    TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL

      Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha/atau kegiatan.

      Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:


ü   Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan

ü   Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

ü   Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

ü   Merumuskan RKL dan RPL.


      Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

ü   Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
ü   Membantu proses pengambilan.
ü   Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
ü   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana  usaha 
ü   Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.



     Sumber :




         https://id-id.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar