Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia



Paket  4 (Empat) Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia 


Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:

ü  mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor
ü  menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor
ü  menetapkan pajak barang mewah yang lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%; dan memperbaiki ekspor mineral.

       Paket kedua dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:

 ü  memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
ü  memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.

      Paket ketiga dibuat untuk menjaga daya beli. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:

  ü  berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi
  ü  mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari impor berdasarkan  kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga.

Paket empat  dibuat untuk mempercepat investasi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:

ü  mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perijinan investasi;
  ü  mempercepat revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI);
ü  mempercepat investasi di sektor yang berorientasi ekspor dengan memberikan insentif; dan
ü  mempercepat renegosiasi kontrak karya pertambangan.


        Contoh Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia



          Pemerintah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, terutama golongan kelas menengah-  bawah untuk mendapatkan akses ke sistem perbankan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, yakni 12 persen. Tak cuma itu, melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendukung UKM yang berorientasi ekspor atau yang terlibat dalam produksi untuk produk ekspor, pemerintah juga memberikan fasilitas pinjaman atau kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial. Fasilitas ini terutama diberikan kepada perusahaan padat karya dan rawan PHK.

    Untuk menarik investor, terobosan kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah mereka yang memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1,000 (seribu) orang.



Referensi 
      
     








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar