PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat
antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara
lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara
bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri
serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab
minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas.Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan
pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan
gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan
gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang
sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi
dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan
mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad
lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan,
serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran,
pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan
kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan
keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu
adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul.
ü Mitos-Mitos
Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggung jawab
ü Tahapan Penyelidikan Umum
ü Tahapan Penyelidikan Umum
1. Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan
di masyarakat
2. Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan
sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai
dll,
sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
3. Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
1. Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada
posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
2. Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
3. Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
2. Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
3. Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
ü Tahapan Eksploitasi
1. Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
2. Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan
meracuni sumber air dan pangan.
3. Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran
untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
4. Meningkatnya
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negari.
5. Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan
proses pemiskinan
6. Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus
korupsi dan suap
korupsi dan suap
7. Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya
fasilitasi judi dan tempat prostitusi
fasilitasi judi dan tempat prostitusi
8. Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari
hulu
hingga hilir.
hingga hilir.
ü Tahapan Tutup Tambang
1. Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah
pengangguran
2. Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
3. Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan
terus ada dalam jangka waktu yang panjang
4. Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan
tambangan
5. APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat
sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar